Frankenstein45.Com – 24 Juni 2026 | Taufik Hidayat, yang sebelumnya terlibat dalam kasus penyerangan terhadap seorang anggota Yayasan Taman Siswa (YTT), pada hari ini mengakui perbuatannya yang meliputi penculikan, penyiksaan, dan tindakan kekerasan lainnya.
Dalam pernyataan kepada media, Taufik menyebutkan bahwa semua tindakan keji tersebut terjadi saat ia berada dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras). Ia mengklaim bahwa pengaruh alkohol membuatnya kehilangan kontrol dan tidak mampu menahan diri.
Pihak kepolisian menolak pembelaan tersebut dan menegaskan bahwa pengaruh alkohol tidak dapat menjadi pembenaran hukum atas kejahatan berat. Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti fisik, saksi mata, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan bahwa Taufik merencanakan dan melaksanakan tindakan tersebut secara sadar.
- Hari pertama: Taufik menculik korban pada sore hari dan membawanya ke sebuah rumah kosong.
- Hari kedua: Korban mengalami penyiksaan fisik dan psikologis selama 24 jam.
- Hari ketiga: Korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian kepada pihak berwajib.
Jaksa menyiapkan dakwaan dengan ancaman hukuman penjara yang panjang serta denda yang signifikan, mengingat beratnya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Keluarga korban menuntut keadilan yang tegas dan mengingatkan publik agar tidak menganggap remeh dampak buruk penyalahgunaan alkohol.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang melibatkan pengaruh zat terlarang, sekaligus menguji ketegasan sistem peradilan dalam menindak pelaku yang berusaha mengalihkan tanggung jawab melalui alasan mabuk.




