Frankenstein45.Com – 14 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencananya untuk segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian (SP3) terkait kasus kematian tersangka Siman Bahar yang terjadi di Tiongkok. Keputusan tersebut diambil setelah pihak berwenang menerima laporan bahwa Siman Bahar, yang sebelumnya menjadi subjek penyelidikan KPK dalam sebuah kasus dugaan korupsi, ditemukan meninggal dunia di luar negeri.
Berikut rangkaian peristiwa yang diketahui hingga saat ini:
- Siman Bahar menjadi tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi pada tahun lalu.
- Setelah proses hukum di Indonesia berjalan, Siman Bahar melakukan perjalanan ke Tiongkok pada pertengahan Februari 2024.
- Pada akhir Februari 2024, pihak keluarga mengonfirmasi bahwa Siman Bahar ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah sakit di kota X, Tiongkok.
- KPK menerima laporan resmi tentang kematian tersebut dan memulai penyelidikan internal untuk mengungkap penyebab serta implikasi hukum.
KPK menegaskan bahwa meskipun tersangka telah meninggal, proses hukum tidak otomatis berhenti. Oleh karena itu, SP3 akan diterbitkan sebagai langkah administratif untuk menutup berkas penyelidikan dan memastikan seluruh dokumen terkait disusun secara lengkap.
Selanjutnya, KPK berjanji akan menginformasikan publik mengenai temuan akhir penyelidikan, termasuk apakah ada faktor eksternal yang memengaruhi kematian Siman Bahar serta implikasi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.




