Bareskrim Polri Dalami Dugaan TPPU Kasus Narkoba Mantan Kasatnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky
Bareskrim Polri Dalami Dugaan TPPU Kasus Narkoba Mantan Kasatnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky

Bareskrim Polri Dalami Dugaan TPPU Kasus Narkoba Mantan Kasatnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky

Frankenstein45.Com – 19 Mei 2026 | Bareskrim Polri resmi membuka penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus narkotika yang melibatkan mantan Kepala Satuan Narkotika Polres Kutai Barat, AKP Deky. Penyelidikan ini dimulai setelah sejumlah indikasi mengarah pada adanya peredaran narkotika yang diduga dicuci melalui mekanisme keuangan tertentu.

AKP Deky, yang pernah memimpin satuan narkotika di wilayah Kutai Barat, sebelumnya dikenal aktif dalam upaya pemberantasan narkotika. Namun, laporan internal mengungkapkan adanya transaksi keuangan yang tidak dapat dijelaskan secara transparan, memicu kecurigaan adanya praktik pencucian uang.

Berikut rangkaian perkembangan kasus hingga kini:

  • April 2024: Informasi awal tentang transaksi mencurigakan muncul dari hasil audit internal Polri.
  • Mei 2024: Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan menugaskan tim khusus untuk mengumpulkan bukti.
  • Juni 2024: Tim penyidik melakukan pemeriksaan dokumen keuangan, wawancara saksi, serta penggeledahan terhadap beberapa rekening yang diduga terkait.
  • Juli 2024: Beberapa barang bukti berupa catatan transfer dan dokumen pendukung berhasil diamankan.

Jika terbukti, dakwaan TPPU dapat berujung pada hukuman pidana penjara yang berat, mengingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, kasus ini dapat menimbulkan dampak signifikan terhadap reputasi institusi kepolisian di daerah Kutai Barat.

Pihak keluarga AKP Deky belum memberikan komentar resmi terkait penyelidikan ini. Sementara itu, masyarakat di Kutai Barat menunggu kejelasan agar proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa intervensi politik atau kepentingan lain.