Frankenstein45.Com – 19 Mei 2026 | Seorang pria yang merupakan suami seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berdasarkan surat dakwaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri, ia dituntut dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp250.000.000.
Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa diduga memanfaatkan posisinya untuk menuntut sejumlah uang dari pihak yang mengajukan permohonan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang ternyata tidak memiliki legalitas. Tindakan tersebut dinilai melanggar pasal-pasal dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan pemalsuan dokumen.
- Pasal yang dipakai: Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan sertifikat.
Selain tuntutan pidana, jaksa juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp250 juta sebagai bagian dari sanksi administratif terkait pelanggaran sertifikasi K3 yang tidak sah.
Kasus ini menambah daftar penyelidikan yang tengah digiat KPK, mengingat pelaku merupakan anggota keluarga langsung seorang pegawai KPK. Pihak kepolisian dan kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur tanpa memandang latar belakang keluarga terdakwa.
Jika terbukti bersalah, selain hukuman penjara dan denda, terdakwa dapat dikenai larangan untuk menempati jabatan publik atau mengelola usaha selama jangka waktu tertentu.




