Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cepat: Korlantas Polri Usir KTP Pemilik Pertama!
Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cepat: Korlantas Polri Usir KTP Pemilik Pertama!

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cepat: Korlantas Polri Usir KTP Pemilik Pertama!

Frankenstein45.Com – 10 Mei 2026 | Korlantas Polri mengumumkan kebijakan baru yang mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Mulai sekarang, warga tidak lagi diwajibkan menyerahkan KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran lewat aplikasi digital, sehingga proses menjadi lebih cepat dan tidak memakan waktu.

Signal: Samsat Digital Nasional yang Mempermudah

Aplikasi SIGNAL, yang merupakan layanan Samsat Online resmi, memungkinkan pemilik motor dan mobil melakukan pengesahan STNK tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya dengan ponsel. Seluruh tahapan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet.

Langkah Registrasi dan Verifikasi

  1. Unduh aplikasi SIGNAL dari toko aplikasi resmi.
  2. Masukkan data pribadi: Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, email, dan nomor handphone.
  3. Buat kata sandi untuk mengamankan akun.
  4. Lakukan verifikasi e‑KTP dan verifikasi wajah agar data sesuai dengan identitas asli.

Setelah akun terverifikasi, pengguna dapat menambahkan kendaraan ke dalam sistem.

Menambahkan Kendaraan dan Membayar Pajak

Pilih menu “Tambah Kendaraan”, tentukan status kepemilikan, kemudian masukkan NIK pemilik kendaraan serta unggah foto KTP (jika tersedia). Selanjutnya, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor polisi, lalu tekan tombol lanjut. Sistem akan memeriksa data dan menampilkan notifikasi berhasil.

Untuk pembayaran, pilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Aplikasi menampilkan rincian biaya PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pilihan pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat rumah dapat diaktifkan bila diperlukan.

Keunggulan Tanpa KTP Pemilik Pertama

Kebijakan penghapusan kewajiban menyerahkan KTP pemilik pertama mengurangi langkah administratif yang biasanya memakan waktu. Pengguna cukup melakukan verifikasi e‑KTP pada saat registrasi akun, sehingga tidak perlu lagi menyiapkan dokumen fisik ketika menambah kendaraan atau membayar pajak. Hal ini sejalan dengan upaya digitalisasi layanan publik yang dicanangkan oleh Korlantas Polri.

Integrasi Layanan Lain: Perpanjangan SIM Online

Selain pajak kendaraan, Korlantas Polri juga menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi Digital Korlantas. Proses ini meliputi unggah dokumen, tes kesehatan e‑RIKKES, tes psikologi epPsi, dan pembayaran. Kedua layanan—pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan SIM—saling terhubung dalam satu ekosistem digital, memberikan kemudahan terpadu bagi pengguna.

Keamanan Data dan Perlindungan Privasi

Setiap langkah verifikasi menggunakan teknologi enkripsi tingkat tinggi. Verifikasi wajah dan e‑KTP memastikan bahwa data yang dimasukkan memang milik pemilik sah, sementara penyimpanan data dilakukan di server yang telah terstandarisasi oleh pemerintah. Dengan menghilangkan keharusan menampilkan KTP fisik, risiko kehilangan atau penyalahgunaan dokumen juga berkurang.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat menurunkan antrean di kantor Samsat, mengurangi beban administrasi, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Masyarakat yang belum mengadopsi layanan digital diimbau untuk segera mengunduh aplikasi SIGNAL dan memanfaatkan proses pembayaran pajak yang kini lebih cepat, aman, dan tanpa repot.

Dengan memanfaatkan teknologi digital, Korlantas Polri menegaskan komitmennya dalam mewujudkan layanan publik yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan warga.