BPM FH UI Cabut Keanggotaan IKM Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI
BPM FH UI Cabut Keanggotaan IKM Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI

BPM FH UI Cabut Keanggotaan IKM Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI

Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BPM FH UI) pada hari ini mengumumkan pencabutan status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) terhadap seorang mahasiswa yang dituduh melakukan pelecehan seksual.

Keputusan ini diambil setelah BPM menerima laporan resmi dari korban serta bukti pendukung yang dianggap cukup kuat untuk menegakkan sanksi internal. BPM menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar kode etik mahasiswa dan nilai‑nilai yang dijunjung oleh organisasi IKM.

Berikut rangkaian proses yang dilalui:

  • Pengaduan diterima oleh BPM melalui jalur resmi pada tanggal tertentu.
  • Tim investigasi dibentuk, melakukan wawancara dengan korban, saksi, dan terduga.
  • Hasil investigasi disampaikan dalam rapat pleno BPM.
  • Rapat pleno memutuskan pencabutan keanggotaan IKM sebagai sanksi administratif.

Dalam pernyataannya, ketua BPM FH UI menyatakan bahwa pencabutan keanggotaan bukan sekadar simbolik, melainkan langkah konkret untuk menegakkan keadilan dan melindungi lingkungan kampus dari perilaku tidak pantas. Ia menambahkan bahwa BPM akan terus memantau proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Reaksi dari kalangan mahasiswa terbagi. Sebagian mendukung keputusan tersebut sebagai bentuk kepedulian institusi, sementara yang lain menuntut proses hukum yang lebih transparan dan tegas.

Pencabutan keanggotaan IKM diharapkan menjadi contoh bagi organisasi kemahasiswaan lain dalam menegakkan standar perilaku serta memberikan sinyal bahwa tindakan pelecehan seksual tidak akan ditoleransi di lingkungan Fakultas Hukum UI.