Frankenstein45.Com – 20 Mei 2026 | Bupati Pati, Sudewo, akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tinggi Semarang terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan daerah serta tindakan pemerasan. Sidang pertama dijadwalkan pada pertengahan Mei 2024 dan akan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran proyek infrastruktur senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidikan juga menyingkap adanya praktik pemerasan terhadap kontraktor lokal yang diduga menguntungkan pihak tertentu.
Berikut rangkuman poin penting yang akan dibahas dalam persidangan:
- Penggelapan dana proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Pati.
- Pemerasan terhadap kontraktor yang menolak membayar suap.
- Penggunaan dana publik untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
- Peran serta pejabat daerah lain yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi.
Jika terbukti bersalah, Sudewo dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda yang signifikan, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah serta upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan lokal.




