Cut-Off Bansos PKH dan BPNT 30 Juni: 3 Syarat Penentu Cair Tahap Tiga

Frankenstein45.Com – 01 Juli 2026 | Direktur Jenderal Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (DKSK) menegaskan bahwa cut‑off 30 Juni menjadi batas akhir bagi pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahap tiga. Setelah tanggal tersebut, data keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum memenuhi persyaratan tidak akan diproses, sehingga dana tidak akan masuk ke rekening mereka.

Untuk memastikan bantuan tetap cair, KPM harus memenuhi tiga syarat utama yang telah ditetapkan. Berikut penjelasan lengkapnya:

  1. Status Aktif di DTKS – Keluarga harus terdaftar sebagai penerima manfaat yang masih aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika terdapat perubahan status, misalnya pindah domisili atau masuk dalam daftar hitam, maka pencairan akan dibatalkan.
  2. Rekening Bank yang Valid dan Terdaftar – Nomor rekening yang tercatat di sistem harus sesuai dengan data bank penerima. Rekening yang sudah tidak aktif, berubah nama, atau belum terverifikasi akan menyebabkan penolakan pencairan.
  3. Tidak Ada Penunggakan atau Sanksi Administratif – KPM tidak boleh memiliki tunggakan pembayaran bantuan sebelumnya, serta tidak masuk dalam daftar sanksi administratif seperti penangguhan bantuan akibat pelanggaran regulasi.

Langkah-langkah praktis yang dapat diikuti KPM untuk mengecek kelayakan:

  • Masuk ke aplikasi PeduliLindungi atau portal DTKS resmi menggunakan NIK dan password.
  • Periksa status “Aktif” pada menu “Data Keluarga”.
  • Pastikan nomor rekening bank yang terdaftar sesuai dengan buku tabungan.
  • Jika terdapat kendala, hubungi kantor Dinas Sosial setempat atau call center 1500‑123 untuk pembaruan data.

Dengan memenuhi ketiga syarat tersebut, KPM dapat memastikan bahwa bantuan PKH dan BPNT pada tahap tiga akan cair tepat waktu ke rekening masing‑masing, membantu meringankan beban ekonomi rumah tangga selama masa pandemi dan pascapandemi.