Detik-Detik Kasus Amsal Sitepu: 131 Hari Tahanan, Ganti Rugi Bukan Uang
Detik-Detik Kasus Amsal Sitepu: 131 Hari Tahanan, Ganti Rugi Bukan Uang

Detik-Detik Kasus Amsal Sitepu: 131 Hari Tahanan, Ganti Rugi Bukan Uang

Frankenstein45.Com – 22 April 2026 | Videografer Amsal Sitepu yang kini telah meniti 131 hari penahanan menyuarakan tuntutan tegas: ganti rugi materiil dan moral bagi pihak yang dirugikan, bukan sekadar uang kompensasi. Pernyataan Amsal muncul bersamaan dengan pengakuan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bahwa kasusnya memiliki kemiripan prosedural dengan kasus Toni Aji, pekerja kreatif yang juga dipenjara karena tuduhan korupsi proyek website desa.

Dalam sebuah rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Amsal menegaskan bahwa proses hukum yang sedang dijalani harus memperhatikan aspek keadilan restoratif. “Kami menuntut adanya ganti rugi yang mencakup pemulihan nama baik, rehabilitasi sosial, dan pemulangan aset yang semestinya tidak menjadi milik negara,” ujar Amsal melalui kuasa hukumnya.

Persamaan Kasus Amsal dan Toni

Kejati Sumut mengungkapkan bahwa kedua kasus tersebut ditangani oleh jaksa yang sama, yakni Jaksa Wira Arizona dari Kajari Karo. Wira Arizona sebelumnya terlibat dalam penuntutan Toni Aji yang diduga memanipulasi anggaran pembuatan website desa senilai total Rp 140 juta. Sementara Amsal Sitepu dituduh melakukan penyalahgunaan dana dalam produksi video promosi yang seharusnya menjadi bagian dari program pemerintah daerah.

Kesamaan lain terletak pada modus operandi: keduanya adalah pekerja kreatif yang menerima honorarium per proyek, namun kemudian terjebak dalam skema alokasi anggaran yang tidak transparan. Pada kasus Toni, honor per website sebesar Rp 5,7 juta dipertentangkan dengan anggaran proyek sebesar Rp 10 juta per desa, menimbulkan selisih yang menimbulkan pertanyaan. Pada kasus Amsal, honor per video sebesar Rp 7,5 juta dibandingkan dengan anggaran produksi yang seharusnya Rp 12 juta per desa, menimbulkan kerugian yang serupa.

Penuntutan dan Tuntutan Ganti Rugi

Kejaksaan menegaskan bahwa kedua kasus masih dalam proses klarifikasi oleh Kejagung. Sementara itu, keluarga Toni Aji telah mengajukan permohonan pembebasan bersyarat setelah menempuh tiga per empat masa tahanan. Amsal, yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Medan, menolak tawaran penyelesaian berupa uang kompensasi yang dia nilai tidak cukup untuk menutup kerugian material dan non‑material yang diderita pemerintah daerah.

“Uang saja tidak mengembalikan kepercayaan publik yang telah hancur,” tegas Amsal. “Kami ingin ada mekanisme restitusi yang transparan, termasuk publikasi laporan audit dan pelibatan masyarakat dalam proses pemulihan,” tambahnya.

Respons Pemerintah dan Lembaga Pengawas

Inspektorat Kejari Karo telah melakukan audit internal dan menemukan adanya selisih anggaran pada proyek video yang melibatkan Amsal. Namun, hasil audit masih menunggu verifikasi akhir. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan akan meninjau kembali prosedur pengadaan jasa kreatif untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Para ahli hukum menilai bahwa tuntutan ganti rugi yang luas dapat menjadi preseden penting dalam penanganan kasus korupsi berbasis layanan kreatif. “Jika hakim menerima argumentasi Amsal, maka sistem peradilan dapat mengadopsi pendekatan restorative justice yang lebih menekankan pada pemulihan daripada sekadar denda,” kata Prof. Dian Suryani, pakar hukum tata negara.

Langkah Selanjutnya

  • Jaksa Wira Arizona dijadwalkan memberikan keterangan lanjutan kepada Kejagung pada akhir bulan ini.
  • Keluarga Amsal berencana mengajukan PK (Peninjauan Kembali) jika proses persidangan tidak menghasilkan keputusan yang adil.
  • Pemerintah daerah Karo berjanji memperbaiki mekanisme lelang jasa kreatif dengan melibatkan auditor independen.
  • Masyarakat sipil menggalang petisi daring menuntut transparansi penuh dalam penggunaan dana publik untuk proyek kreatif.

Kasus Amsal Sitepu sekaligus Toni Aji menyoroti tantangan regulasi dalam era digital, di mana pekerjaan kreatif kerap terjalin dengan anggaran publik. Penegakan hukum yang menyeimbangkan antara pertanggungjawaban dan pemulihan hak korban diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.

Dengan tekanan publik yang terus meningkat, baik aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah harus memberikan jawaban konkret. Jika tuntutan ganti rugi yang diajukan Amsal diterima, hal ini dapat membuka jalan bagi reformasi prosedur pengadaan jasa kreatif, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.