Frankenstein45.Com – 04 Juni 2026 | Bekas Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, kembali menekankan pentingnya pengawasan konstitusional terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam pernyataan publiknya, ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau kembali pasal-pasal yang dianggap dapat mengancam kedaulatan negara, khususnya dalam hal pengelolaan data kesehatan dan layanan digital.
Pongrekun menyoroti bahwa UU Kesehatan 2023 memberi ruang bagi pihak asing untuk berpartisipasi dalam infrastruktur kesehatan digital Indonesia, yang berpotensi menimbulkan risiko kebocoran data warga serta ketergantungan teknologi luar negeri. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan data yang harus dijaga oleh negara.
Berikut beberapa poin utama yang disorot oleh Dharma Pongrekun:
- Pengaruh asing dalam layanan kesehatan digital: UU memberikan izin kepada perusahaan luar negeri untuk menyediakan platform telemedicine dan penyimpanan data medis.
- Pengaturan data pribadi: Tidak ada ketentuan tegas yang membatasi transfer data kesehatan ke server di luar negeri.
- Kepastian hukum bagi penyedia layanan lokal: Regulasi yang masih longgar dapat menghambat inovasi domestik dan memberi keunggulan kompetitif pada pemain asing.
Pongrekun mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menilai konstitusionalitas suatu undang-undang. Ia berharap MK dapat melakukan uji materiil terhadap pasal-pasal yang berpotensi melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 28D tentang hak atas privasi dan perlindungan data pribadi.
Selain itu, mantan pejabat BSSN tersebut mengajak seluruh pemangku kepentingan—termasuk Kementerian Kesehatan, regulator data, serta perwakilan industri kesehatan—untuk berkolaborasi dalam merumuskan kebijakan yang lebih mengutamakan kepentingan nasional. Ia menegaskan bahwa kedaulatan negara tidak hanya mencakup wilayah fisik, melainkan juga data dan teknologi yang mendukung layanan publik.
Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk meninjau kembali UU Kesehatan, kemungkinan besar akan muncul rekomendasi perbaikan yang menutup celah keamanan data, memperketat peran pihak asing, dan memperkuat landasan hukum bagi inovasi kesehatan buatan dalam negeri.




