Frankenstein45.Com – 04 Juni 2026 | Mantan Kepala Badan Geologi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan ditahan di Kejaksaan Tinggi pada hari yang sama, kurang dari 24 jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencabutnya dari jabatan. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung pada sore hari, menandai langkah awal proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi negara.
Penangkapan Dadan Hindayana terjadi dalam rangka penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang terkait dengan proyek-proyek mineral serta pengelolaan data geologi nasional. Menurut penyidik, terdapat indikasi bahwa Dadan menerima sejumlah uang dan fasilitas sebagai imbalan atas keputusan yang menguntungkan pihak tertentu.
- Pengalihan dana proyek mineral senilai miliaran rupiah.
- Pemberian hadiah mewah berupa mobil dan properti kepada pihak terkait.
- Manipulasi data hasil survei geologi untuk menguntungkan perusahaan tambang tertentu.
Berita penetapan tersangka ini langsung menyebar luas melalui media sosial dan portal berita, memicu perdebatan publik mengenai integritas pejabat publik dan upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan. Sebagai respons, Kantor Kejaksaan Tinggi menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN pada Senin, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga kredibilitas institusi dan menghindari konflik kepentingan. Keputusan pencopotan tersebut kini dianggap sejalan dengan penetapan tersangka yang terjadi kurang dari satu hari kemudian.
Para pengamat politik menilai bahwa kasus ini dapat menjadi ujian nyata bagi pemerintahan dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika terbukti bersalah, Dadan Hindayana dapat dijatuhi hukuman penjara yang signifikan serta denda yang berat, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dadan Hindayana terkait tuduhan yang dihadapinya. Sementara itu, Kejaksaan Agung terus melanjutkan proses penyidikan dan akan mengumumkan hasil akhir setelah semua bukti dikumpulkan.




