Ditjenpas Papua Komitmen Hadirkan Pemasyarakatan Humanis dan Produktif
Ditjenpas Papua Komitmen Hadirkan Pemasyarakatan Humanis dan Produktif

Ditjenpas Papua Komitmen Hadirkan Pemasyarakatan Humanis dan Produktif

Frankenstein45.Com – 29 April 2026 | JAYAPURA – Pada peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua menegaskan tekadnya untuk mengubah paradigma pemasyarakatan menjadi lebih manusiawi dan berorientasi pada produktivitas narapidana. Kepala Ditjenpas Papua, dalam sambutan resmi, menekankan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai kemanusiaan dengan program-program yang meningkatkan keterampilan dan kesiapan reintegrasi ke masyarakat.

Beberapa langkah strategis yang diuraikan meliputi:

  • Penyediaan pelatihan kejuruan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja lokal, seperti pertanian berkelanjutan, kerajinan tangan, dan teknologi informasi dasar.
  • Peningkatan fasilitas kesehatan mental di dalam lembaga, termasuk konseling psikologis dan program rehabilitasi narkoba.
  • Penerapan sistem penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku positif dan keberhasilan dalam program pelatihan.
  • Pengembangan kerja sama dengan pemerintah daerah, LSM, dan sektor swasta untuk menciptakan peluang kerja pasca pembebasan.

Selain itu, Ditjenpas Papua menyoroti pentingnya memperkuat hubungan antara narapidana dengan keluarga melalui kunjungan yang teratur dan program komunikasi digital yang aman. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi rasa isolasi serta mempercepat proses reintegrasi sosial.

Dalam rangka mendukung visi tersebut, dilakukan pula peningkatan kualitas sumber daya manusia petugas pemasyarakatan melalui pelatihan reguler tentang hak asasi manusia, manajemen konflik, dan pendekatan restorative justice. Dengan kompetensi yang lebih baik, petugas diharapkan dapat menjadi fasilitator yang mendukung proses rehabilitasi narapidana secara efektif.

Komitmen ini selaras dengan kebijakan nasional yang menekankan pemasyarakatan berbasis restorative justice, dimana tujuan utama bukan sekadar menahan, melainkan membentuk kembali perilaku narapidana menjadi produktif dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

Harapan besar Ditjenpas Papua adalah bahwa melalui implementasi program-program tersebut, tingkat recidivism dapat ditekan secara signifikan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di wilayah Papua.