Frankenstein45.Com – 22 April 2026 | Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), menilai bahwa proses hukum terkait dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo seharusnya sudah berakhir. Pernyataan tersebut muncul setelah dua pejabat kepolisian, Eggi Sudjana dan Rismon, menerima Surat Perintah Penyidikan (SP3) terkait kasus yang sama.
Latar Belakang Kasus Ijazah Jokowi
Pada akhir 2022, Roy Suryo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kemudian diproses oleh kepolisian karena diduga memiliki dan menyebarkan ijazah palsu atas nama Presiden Joko Widodo. Kasus ini memicu sorotan publik luas karena melibatkan tokoh tinggi dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas dokumen resmi.
Perkembangan Terkini
Baru-baru ini, dua mantan perwira tinggi Polri, Eggi Sudjana (mantan Kapolri) dan Rismon (mantan Kapolresta), diumumkan telah menerima SP3. SP3 tersebut menegaskan bahwa mereka berada dalam lingkup penyelidikan terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan yang membantu Roy Suryo memperoleh dokumen palsu.
- Eggi Sudjana: Mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang menjabat pada 2019-2020.
- Rismon: Mantan Kepala Kepolisian Resort Tangerang yang pernah memimpin operasi anti‑narkotika.
Oegroseno menilai bahwa penyidikan terhadap kedua pejabat ini seharusnya tidak menunda proses utama penyelesaian kasus Roy Suryo. Menurutnya, fokus utama harus tetap pada bukti yang mengaitkan Roy Suryo dengan pemalsuan ijazah, bukan pada pejabat yang mungkin hanya menjadi saksi atau memiliki peran administratif.
Pernyataan Oegroseno
“Kasus ijazah Jokowi yang menjerat Roy Suryo sudah seharusnya selesai. Penyidikan tambahan terhadap Eggi dan Rismon tidak mengubah fakta utama bahwa Roy Suryo telah melanggar hukum,” ujar Oegroseno dalam sebuah wawancara. “Kami berharap aparat penegak hukum dapat mempercepat proses persidangan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.
Implikasi Hukum dan Politik
Jika proses hukum terhadap Roy Suryo berlanjut dan terbukti kuat, maka kemungkinan besar ia akan dijatuhi hukuman pidana. Di sisi lain, munculnya SP3 terhadap Eggi dan Rismon dapat menambah beban politik bagi pemerintah, mengingat mereka adalah tokoh senior di institusi keamanan negara.
Para pengamat hukum menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan agar tidak menimbulkan persepsi politisasi. “Kasus ini harus diproses secara adil, tanpa tekanan politik. Hasil akhir harus mencerminkan kebenaran fakta,” kata seorang pakar hukum tata negara.
Sejauh ini, tidak ada keputusan pengadilan yang mengakhiri kasus Roy Suryo. Namun, pernyataan Oegroseno menandakan adanya tekanan publik untuk menyelesaikan proses hukum secepat mungkin.




