Frankenstein45.Com – 22 April 2026 | Pakar industri otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menegaskan perlunya penyeragaman kebijakan insentif bagi kendaraan listrik (EV) di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, perbedaan kebijakan antar daerah menghambat adopsi EV secara nasional.
Pasaribu mengidentifikasi tiga faktor utama yang menyebabkan ketidaksesuaian insentif:
- Variasi tarif pajak kendaraan bermotor di tiap provinsi.
- Kebijakan subsidi pembelian yang tidak konsisten.
- Penyediaan infrastruktur pengisian daya yang masih terfragmentasi.
Untuk mengatasi masalah tersebut, ia mengusulkan rangkaian langkah berikut:
- Penetapan standar insentif nasional yang mencakup pembebasan pajak kendaraan bermotor selama lima tahun pertama.
- Subsidi pembelian EV yang bersifat seragam dengan batas maksimal nilai kendaraan.
- Pembangunan jaringan stasiun pengisian cepat yang dikelola secara terpusat oleh kementerian terkait.
- Program pelatihan teknisi dan mekanik khusus EV yang diintegrasikan dalam kurikulum vokasi.
Berikut contoh perbandingan kebijakan insentif yang ada saat ini di tiga provinsi utama:
| Provinsi | Pembebasan Pajak | Subsidi Pembelian | Stasiun Pengisian |
|---|---|---|---|
| Jawa Barat | 20% selama 3 tahun | Rp30 juta | 10 unit |
| DKI Jakarta | 10% selama 2 tahun | Rp20 juta | 25 unit |
| Bali | 0% | Rp15 juta | 5 unit |
Dengan seragamnya insentif, diharapkan pasar EV dapat tumbuh lebih cepat, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta mendukung target emisi karbon Indonesia pada 2030. Pasaribu menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta untuk mewujudkan kebijakan yang konsisten dan berkelanjutan.




