Frankenstein45.Com – 02 Juli 2026 |
Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam kasus ini, Lodewyk dituduh terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG yang dilaksanakan oleh BGN. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.
Dengan mengajukan praperadilan, Lodewyk berusaha untuk membantah status tersangkanya dan meminta agar kasus ini dihentikan. Ia juga berharap agar pihak Kepolisian dapat melakukan penyelidikan ulang terhadap kasus ini.
Kasus korupsi MBG ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan bagi pemerintah. Banyak pihak yang menuntut agar kasus ini ditangani secara tegas dan transparan.




