Eks Wamenaker Noel Sesalkan Tuntutan 5 Tahun Penjara
Eks Wamenaker Noel Sesalkan Tuntutan 5 Tahun Penjara

Eks Wamenaker Noel Sesalkan Tuntutan 5 Tahun Penjara

Frankenstein45.Com – 19 Mei 2026 | Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, menyatakan penyesalan mendalam atas tuntutan pidana lima tahun penjara yang diterimanya dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi tenaga kerja.

Noel menegaskan bahwa ia tidak menganggap tindakan yang dituduhkan sebagai kesalahan yang disengaja. Ia menyebut keputusan penuntutan sebagai “sangat memberatkan” dan mengaku akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Berikut rangkuman fakta utama kasus ini:

  • Kasus berawal dari laporan whistleblower pada akhir 2023.
  • KPK menggelar pemeriksaan intensif selama tiga bulan.
  • Noel ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2024.
  • Jaksa menuntut hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa proses seleksi dan sertifikasi tetap berjalan sesuai prosedur, meski kasus ini menimbulkan keraguan publik terhadap integritas lembaga. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil menuntut transparansi penuh dan penegakan hukum yang tegas.

Jika banding berhasil, Noel berpotensi mengurangi hukuman atau mengubah jenis sanksi. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai hasil akhir proses hukum.