Fakta Persidangan Kebakaran Terra Drone: Sertifikat Laik Fungsi Gedung Ternyata Mati 5 Tahun
Fakta Persidangan Kebakaran Terra Drone: Sertifikat Laik Fungsi Gedung Ternyata Mati 5 Tahun

Fakta Persidangan Kebakaran Terra Drone: Sertifikat Laik Fungsi Gedung Ternyata Mati 5 Tahun

Frankenstein45.Com – 16 April 2026 | Sidang perkara kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang di kawasan Kemayoran, Jakarta, mengungkap fakta mengejutkan mengenai status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan tersebut. Berdasarkan dokumen yang dibawa ke persidangan, SLF gedung itu resmi dinyatakan tidak berlaku sejak tahun 2020, artinya selama lima tahun bangunan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Berikut rangkuman temuan utama yang dipaparkan oleh jaksa penuntut dan saksi ahli:

  • SLF gedung mati pada 31 Desember 2020, namun tidak ada prosedur penutupan atau renovasi yang dilakukan.
  • Inspeksi rutin oleh Dinas Pemadam Kebakaran (DPK) tidak menemukan pelanggaran struktural signifikan sebelum 2022, meskipun dokumen SLF sudah tidak berlaku.
  • Pengelola gedung mengakui bahwa renovasi sistem kelistrikan dan instalasi gas dilakukan tanpa izin resmi.
  • Tim penyelidikan menemukan bahwa bahan bakar drone yang digunakan pada acara tersebut tidak sesuai standar keamanan, memicu percikan api yang menyulut kebakaran.

Selain itu, persidangan menampilkan tabel kronologi peristiwa penting yang membantu memahami bagaimana kebakaran dapat terjadi meski terdapat peringatan sebelumnya.

Tanggal Peristiwa
31 Des 2020 SLF gedung dinyatakan tidak berlaku
15 Jan 2021 Pengelola mengajukan permohonan perpanjangan SLF (tidak disetujui)
20 Mei 2022 Inspeksi DPK menemukan kelalaian pada instalasi listrik
2 Sep 2023 Acara demonstrasi drone diadakan di dalam gedung
3 Sep 2023 Kebakaran meluas, menewaskan 22 orang

Para ahli menilai bahwa kombinasi antara tidak berlakunya SLF, renovasi ilegal, dan penggunaan drone yang tidak aman menjadi faktor utama terjadinya tragedi tersebut. Mereka menekankan pentingnya penegakan regulasi yang lebih ketat serta audit rutin terhadap bangunan publik.

Keputusan sidang selanjutnya akan menentukan apakah pemilik gedung, penyelenggara acara, maupun pihak lain akan dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan standar keselamatan bangunan dan prosedur operasional acara.