Frankenstein45.Com – 19 Juni 2026 | Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bos Maktour Fuad Hasan secara tegas membantah tuduhan bahwa ia menerima keuntungan ilegal senilai Rp 27,8 miliar dari alokasi kuota haji khusus.
KPK menindaklanjuti laporan publik yang menuding adanya dugaan korupsi dalam proses pemberian kuota haji khusus, sebuah mekanisme yang memungkinkan sejumlah jamaah memperoleh tiket haji dengan biaya lebih rendah. Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Jakarta, dan melibatkan tim investigasi yang memeriksa dokumen, catatan keuangan, serta melakukan wawancara dengan saksi.
Berikut rangkuman temuan dan pernyataan yang disampaikan Fuad Hasan selama proses pemeriksaan:
- Durasi pemeriksaan: Tujuh jam, mencakup verifikasi transaksi keuangan dan penelusuran alur dana.
- Pernyataan utama: Fuad Hasan menegaskan tidak pernah menerima atau menyalurkan dana sebesar Rp 27,8 miliar yang dikaitkan dengan kuota haji khusus.
- Alasan penolakan: Ia menyebut bahwa semua alokasi kuota haji telah dilakukan melalui prosedur resmi Kementerian Agama dan tidak ada ruang bagi keuntungan pribadi.
Kasus ini muncul setelah sejumlah media dan aktivis mengangkat isu potensi penyalahgunaan kuota haji khusus untuk kepentingan pribadi. Kuota haji khusus biasanya diberikan kepada kelompok tertentu, seperti pekerja migran atau keluarga prajurit, dengan tujuan mempermudah akses ibadah haji.
Reaksi publik beragam. Sebagian menilai proses KPK sebagai langkah penting untuk menegakkan akuntabilitas, sementara yang lain menunggu bukti konkret sebelum menilai bersalah. Pihak KPK menyatakan akan melanjutkan penyelidikan jika menemukan indikasi baru.
Ke depan, Fuad Hasan berjanji akan kooperatif dengan otoritas dan siap memberikan dokumen pendukung yang membuktikan tidak adanya penerimaan dana ilegal. Sementara itu, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak semua kasus korupsi, termasuk yang terkait dengan alokasi kuota haji.




