Frankenstein45.Com – 22 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – Gubernur Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka, kembali menegaskan pentingnya penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus secara profesional dan cepat. Gibran menyoroti peran hakim ad hoc yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, mengingat kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dalam proses peradilan militer.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan tiga perwira hukum sebagai majelis hakim yang akan memimpin sidang pada 29 April 2026. Ketua majelis, Fredy Ferdian Isnartanto, bersama anggota Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin, dipilih melalui sistem Aplikasi Smart Majelis. Penunjukan ini menandai langkah awal dalam menyiapkan prosedur hukum yang tepat untuk menilai tuduhan penyiraman air keras yang ditujukan kepada Andrie Yunus, seorang aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Profil Hakim Ad Hoc dan Kualifikasi Profesional
Ketiga hakim yang ditunjuk merupakan perwira hukum dengan pengalaman luas di bidang militer dan peradilan. Fredy Ferdian Isnartanto, yang memegang posisi sebagai hakim ketua, dikenal memiliki rekam jejak dalam menangani kasus-kasus disiplin militer. Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin, masing-masing sebagai hakim anggota, memiliki latar belakang pendidikan hukum militer yang solid, serta pernah terlibat dalam proses penyidikan kasus internal yang sensitif. Gibran menekankan bahwa kombinasi keahlian teknis dan integritas moral mereka menjadi faktor kunci untuk memastikan proses peradilan berjalan adil.
Detail Kasus dan Terdakwa
Kasus ini melibatkan empat anggota militer aktif yang dituduh melakukan penyiraman air keras ke wajah Andrie Yunus pada bulan Desember 2025. Terdakwa terdiri dari tiga perwira—Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, dan Letnan Satu (Lettu) SL—serta seorang bintara, Sersan Dua (Serda) ES. Sidang perdana yang dijadwalkan pada 29 April akan memfokuskan pada pembacaan surat dakwaan, serta penyampaian hak-hak terdakwa. Jika terbukti bersalah, para terdakwa dapat dikenai sanksi disiplin militer yang berat, termasuk pemecatan atau penurunan pangkat.
Gibran menyampaikan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi, sekaligus menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi politik. “Kami mengharapkan hakim ad hoc yang ditunjuk mampu menegakkan keadilan secara objektif, mengingat kasus ini tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi juga integritas institusi militer kita,” ujar Gibran dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Gubernur.
Reaksi Publik dan Implikasi Politik
Kasus Andrie Yunus telah memicu protes massal di berbagai kota, dengan kelompok hak asasi manusia menuntut penyelidikan independen. Tekanan publik menambah beban moral bagi hakim ad hoc, yang kini berada di bawah sorotan tajam. Gibran berjanji akan memantau proses persidangan secara berkala, serta mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan pengadilan demi menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Para ahli hukum menilai bahwa penunjukan hakim militer yang profesional dapat menjadi contoh bagi sistem peradilan militer Indonesia. Mereka menekankan pentingnya transparansi, termasuk publikasi keputusan pengadilan dan akses media ke ruang sidang, meskipun dengan memperhatikan keamanan nasional. Jika proses berjalan lancar, hal ini dapat meningkatkan citra militer sebagai institusi yang menghormati hukum internasional dan standar HAM.
Sidang pada 29 April diharapkan menjadi titik balik dalam penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat keamanan. Dengan dukungan Gibran dan komitmen hakim ad hoc untuk menjalankan tugas secara profesional, proses hukum diharapkan dapat menyelesaikan sengketa dengan adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Secara keseluruhan, penunjukan majelis hakim militer, dorongan Gibran untuk profesionalisme, serta tekanan publik menandai fase kritis dalam penyelesaian kasus Andrie Yunus. Keberhasilan sidang pertama akan menjadi indikator utama apakah sistem peradilan militer Indonesia mampu menegakkan keadilan tanpa memihak, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tanah air.




