Frankenstein45.Com – 19 Juni 2026 | Jakarta – Kejaksaan Agung kembali mengumumkan penetapan tersangka baru dalam penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah Glory Harimas Sihombing, mantan pejabat yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan dana MBG.
Pengungkapan ini merupakan lanjutan dari serangkaian penyelidikan yang dimulai sejak 2022, ketika sejumlah pejabat dan penyedia layanan makanan diduga melakukan praktik korupsi, mark‑up harga, serta penyelewengan anggaran. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Direktur Eksekutif MBG dan sejumlah pejabat daerah.
- Glory Harimas Sihombing ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 Juni 2026.
- Dia diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan fasilitas kendaraan terkait pengadaan makanan untuk program MBG.
- Penyelidikan masih mencakup identifikasi pihak‑pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi tersebut.
Kasus korupsi MBG menimbulkan keprihatinan luas karena program tersebut bertujuan menyediakan makanan bergizi gratis bagi anak‑anak sekolah di seluruh Indonesia. Dugaan penyalahgunaan dana publik mengancam keberlangsungan program dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan sosial pemerintah.
Pihak kepolisian dan KPK juga terlibat dalam koordinasi penyelidikan, dengan fokus pada alur peredaran dana, dokumen kontrak, serta rekam jejak transaksi keuangan yang mencurigakan.
Pengamat menyatakan bahwa penetapan tersangka baru ini dapat menjadi sinyal bahwa otoritas berkomitmen menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau latar belakang politik.
Jika terbukti bersalah, Glory Harimas Sihombing dapat dijatuhi hukuman pidana penjara, denda, serta pengembalian kerugian negara sesuai dengan Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi.




