Frankenstein45.Com – 03 Juli 2026 | Kemenakertrans telah memberikan sanksi tegas kepada ratusan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang melakukan kegiatan double job. Mereka wajib kembalikan Rp 7,9 miliar ke negara terkait pelanggaran integritas dan jam kerja.
Sanksi ini diberikan dalam bentuk pembatalan kontrak kerja dan wajib kembalikan biaya yang telah diterima kepada negara.
Program PKH adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan memulihkan kemampuan ekonomi mereka.
Double job yang dilakukan oleh pendamping PKH dapat menyebabkan kehilangan integritas dan ketidakpatuhan terhadap aturan. Hal ini dapat menyebabkan kehilangan kepercayaan masyarakat dan ketidakstabilan program.
Untuk menghindari kejadian serupa di masa depan, Kemenakertrans telah menegaskan bahwa pendamping PKH harus mematuhi aturan dan tidak boleh melakukan kegiatan ganda.




