Frankenstein45.Com – 14 Juni 2026 | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi melaksanakan proses deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok pada hari Minggu, 12 Mei 2024. WNA tersebut diduga melanggar ketentuan izin tinggal dan tidak dapat memperpanjang visa kerja.
Petugas imigrasi menegaskan bahwa prosedur deportasi telah mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk pemberitahuan resmi kepada yang bersangkutan dan koordinasi dengan Kedutaan Besar Tiongkok. Proses penahanan dilakukan di kantor imigrasi Jambi sebelum penyerahan kepada otoritas bandara untuk pengembalian ke negara asal.
Berikut rangkuman langkah-langkah yang diambil:
- Pemberitahuan resmi kepada WNA mengenai pelanggaran izin tinggal.
- Penahanan sementara di kantor Imigrasi Jambi.
- Koordinasi dengan Kedutaan Besar Tiongkok untuk proses kembali.
- Pengawalan ke Bandara Sultan Thaha Syaifuddin untuk penerbangan kembali.
Kasus ini menegaskan pentingnya pemenuhan persyaratan visa bagi warga asing yang berada di Indonesia. Imigrasi Jambi mengingatkan semua WNA untuk selalu memperbarui izin tinggal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




