Frankenstein45.Com – 27 Juni 2026 | Franka Makarim, istri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook akan menegakkan keadilan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers singkat pada hari Senin, menjelang sidang putusan yang dijadwalkan pada akhir pekan ini.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran belanja negara dalam pengadaan ribuan unit Chromebook untuk sekolah-sekolah negeri. Penyelidikan KPK mengungkap bahwa proses tender tidak transparan dan terdapat indikasi gratifikasi yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Nadiem Makarim, sebagai terdakwa, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Franka menegaskan bahwa keluarganya menaruh kepercayaan penuh pada sistem peradilan Indonesia. “Kami percaya hakim‑hakim akan menilai fakta secara objektif dan memberikan putusan yang adil, terlepas dari tekanan politik maupun publik,” ujarnya.
Berikut jadwal penting terkait persidangan Nadiem Makarim:
- Senin, 22 Juni 2026 – Sidang pembacaan dakwaan.
- Rabu, 24 Juni 2026 – Pembacaan saksi utama.
- Sabtu, 27 Juni 2026 – Penutup pembelaan.
- Minggu, 28 Juni 2026 – Sidang putusan.
Pengamat hukum menilai bahwa putusan pada 28 Juni akan menjadi acuan penting bagi penegakan hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Jika Nadiem dinyatakan bersalah, konsekuensi hukum dapat mencakup hukuman penjara, denda, serta larangan menjabat di lembaga publik.
Di sisi lain, sejumlah kelompok masyarakat menuntut transparansi penuh dalam proses pengadaan barang elektronik untuk pendidikan, mengingat Chromebook menjadi alat penting dalam pembelajaran daring selama pandemi.
Franka berharap proses persidangan dapat menyelesaikan sengketa ini dengan cepat dan memberi kejelasan bagi keluarga serta institusi pendidikan. “Kami siap menerima keputusan apa pun, asalkan prosesnya adil dan tidak memihak,” tuturnya.




