Jadi Dokter Gadungan, Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditetapkan sebagai Tersangka
Jadi Dokter Gadungan, Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditetapkan sebagai Tersangka

Jadi Dokter Gadungan, Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditetapkan sebagai Tersangka

Frankenstein45.Com – 29 April 2026 | Polda Riau pada hari ini menetapkan seorang mantan finalis Putri Indonesia Riau, yang dikenal dengan inisial JRF, sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik kecantikan ilegal. Penetapan tersebut didasarkan pada temuan bahwa JRF melakukan layanan medis‑estetika tanpa memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun izin resmi sebagai tenaga kesehatan.

Berikut rangkaian kronologis singkat yang diungkapkan pihak kepolisian:

  • Juli 2023: JRF mulai mempromosikan layanan kecantikan di platform digital.
  • Agustus–September 2023: Keluhan beberapa konsumen masuk ke Polda Riau terkait efek samping dan komplikasi.
  • Oktober 2023: Tim penyidik melakukan pemeriksaan lokasi dan menyita peralatan medis yang tidak memiliki sertifikasi.
  • November 2023: JRF dipanggil untuk memberi keterangan, namun menolak menyerahkan dokumen pendidikan medis.
  • Desember 2023: Polda Riau resmi menetapkan JRF sebagai tersangka dan menahan sementara untuk proses penyidikan lanjutan.

Pasal yang dikenakan kepada JRF meliputi pelanggaran Undang‑Undang Kesehatan serta tindakan penipuan konsumen. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda yang cukup besar.

Pihak keluarga dan penggemar JRF menyatakan keprihatinan atas perkembangan kasus ini, sementara organisasi profesi kedokteran menegaskan pentingnya regulasi ketat terhadap praktik estetika yang melibatkan prosedur invasif.

Kasus ini menjadi peringatan bagi publik agar lebih kritis dalam memilih layanan kecantikan, khususnya yang mengklaim memiliki prosedur medis. Konsumen disarankan untuk selalu memverifikasi kredensial tenaga kesehatan yang berwenang sebelum melakukan perawatan.