Frankenstein45.Com – 23 Mei 2026 | Sejumlah pengguna platform jual‑beli barang bekas secara daring mengunggah sebuah gambar karya seni milik Jonghyun, mantan anggota grup idol Korea Selatan SHINee, dengan harga Rp13,9 juta. Gambar tersebut merupakan salah satu lukisan yang pernah dibuat Jonghyun pada masa karier solonya, menampilkan motif abstrak berwarna biru‑hijau yang khas.
Jonghyun meninggal dunia pada tahun 2017 akibat bunuh diri, dan sejak itu karya‑karya serta barang pribadi sang artis menjadi koleksi bernilai tinggi di kalangan penggemar K‑Pop. Penjual yang tidak diidentifikasi mengklaim memperoleh karya tersebut melalui lelang pribadi dan memutuskan memasarkan kembali lewat situs pasar loak digital yang populer di Indonesia.
Berita ini segera menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sebagian penggemar menilai penjualan karya seni almarhum sebagai tindakan yang tidak menghormati warisan sang artis, sementara yang lain menganggap hal tersebut sebagai cara untuk mengumpulkan dana bagi yayasan yang mendukung kesehatan mental, meski tidak ada bukti resmi terkait penggunaan dana.
- Harga yang diminta: Rp13.9 juta (sekitar USD 900).
- Platform: situs pasar loak daring yang melayani transaksi antar‑individu.
- Status karya: belum ada konfirmasi kepemilikan resmi dari pihak keluarga atau agensi SM Entertainment.
Para pengamat industri hiburan menekankan pentingnya verifikasi keaslian barang sebelum diperdagangkan, mengingat maraknya kasus penipuan memorabilia K‑Pop. Mereka juga mengingatkan bahwa penjualan barang pribadi almarhum tanpa izin dapat menimbulkan sengketa hukum.
Hingga kini, respons resmi dari keluarga Jonghyun maupun agensi belum muncul. Namun, perbincangan mengenai etika penjualan memorabilia almarhum tetap menjadi topik utama di antara netizen.







