Frankenstein45.Com – 07 April 2026 | Pada malam Rabu, 1 April 2026, Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT Indogas Andalan Kita di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, mengalami kebakaran hebat yang menewaskan dua petugas keamanan dan melukai puluhan warga sekitar. Api yang melalap area seluas sekitar 2.000 meter persegi tidak hanya merusak fasilitas SPBE, tetapi juga menghancurkan dua kios, satu lapak rongsok, satu lapak nasi goreng, sebuah mushala, satu warung kopi, serta mengakibatkan kerusakan pada enam truk dan tujuh sepeda motor milik perusahaan.
Korban meninggal, yakni Suyadi (luka bakar 92%) dan Djaimun (luka bakar 97%), merupakan petugas keamanan yang berada di dalam area SPBE saat kebakaran melanda. Kedua korban, warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, meninggal pada 5 dan 6 April 2026 setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Primaya Bekasi Timur. Keluarga mereka akan menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan serta pemerintah kota Bekasi, setelah proses administrasi melengkapi surat pernyataan waris, kartu keluarga, dan akta kematian selesai.
Kerugian Material dan Dampak Sosial
Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi mencatat setidaknya 19 rumah warga mengalami kerusakan, dengan 15 rumah di RT 02 RW 003 dan 4 rumah di RT 01 RW 003 terdampak. Selain rumah, total 39 kepala keluarga (KK) mengalami kerugian, terdiri dari 35 KK warga Kota Bekasi dan 4 KK warga luar Kota Bekasi. Data tersebut menjadi dasar pembahasan skema ganti rugi yang akan dibicarakan dalam rapat bersama Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta perwakilan PT Indogas.
Fasilitas umum yang rusak meliputi:
- Area SPBE seluas 2.000 meter persegi
- Dua kios dan satu lapak rongsok
- Satu lapak nasi goreng
- Sebuah mushala (rusak ringan)
- Satu warung kopi
- Enam unit truk SPBE
- Tujuh kendaraan roda dua
Bantuan Darurat dari Pertamina
Sejak kebakaran terjadi, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) telah menyalurkan bantuan logistik secara harian melalui program Pertamina Peduli. Susanto August Satria, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional JBB, menyatakan bahwa bantuan berupa makanan siap saji dan kebutuhan pokok telah disalurkan ke posko gabungan yang dikelola pemerintah setempat. Bantuan ini terus berlanjut hingga saat ini, sebagai upaya mengurangi beban hidup warga yang kehilangan mata pencaharian akibat kerusakan usaha kecil.
Tanggung Jawab dan Tindak Lanjut Pemerintah
Camat Mustikajaya, Maka Nachrowi, menegaskan bahwa proses pendataan rumah dan tempat usaha yang rusak telah selesai, dan data tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan skema ganti rugi. Pemerintah Kota Bekasi berencana menggelar rapat lanjutan pada hari Kamis mendatang dengan mengundang perwakilan PT Indogas serta pihak terkait lainnya. Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai kompensasi material, perbaikan infrastruktur, serta langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, DPRD Bekasi telah menuntut agar pihak perusahaan dan otoritas terkait melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab kebakaran. Polri kini menyelidiki unsur pidana yang mungkin terlibat, sementara pihak kepolisian masih memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap faktor-faktor teknis atau kelalaian operasional yang berkontribusi pada terjadinya insiden.
Langkah Pemulihan Jangka Panjang
SPBE Cimuning berkomitmen untuk memperbaiki rumah-rumah yang terdampak serta memulihkan fasilitas usaha yang hancur. Proses perbaikan akan melibatkan koordinasi dengan pemerintah setempat, sehingga kebutuhan lapangan dapat terpenuhi secara tepat waktu. Pertamina menegaskan bahwa perusahaan akan memastikan pihak SPBE bertanggung jawab atas dampak yang timbul, termasuk penyediaan dana perbaikan dan ganti rugi.
Secara keseluruhan, kebakaran SPBE Cimuning menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta menambah beban ekonomi bagi warga yang kehilangan rumah dan tempat usaha. Upaya bantuan logistik oleh Pertamina, komitmen perbaikan oleh SPBE, serta tindakan investigasi dan penetapan ganti rugi oleh pemerintah diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.




