Frankenstein45.Com – 02 Juli 2026 |
Kejaksaan Agung telah menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional berinisial LMI sebagai tersangka baru dalam kasus MBG. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Sekretaris Deputi LMI dianggap telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung serius dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat negara dan akan terus berusaha untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Baca juga:
Baca juga:




