Frankenstein45.Com – 15 Mei 2026 | Surabaya kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap kasus penyekapan mengerikan yang menimpa seorang kakek berusia 85 tahun. Korban, yang dikenal dengan inisial KC, diperkirakan disekap selama satu tahun di sebuah apartemen kawasan Mulyorejo. Selama masa penyekapan, harta bendanya—termasuk tabungan, kartu ATM, serta emas seberat satu kilogram—dikuras hingga mencapai sekitar dua miliar rupiah.
Latar Belakang dan Penemuan Kasus
Kasus ini terkuak setelah keluarga melaporkan kehilangan KC pada Oktober 2025. Keluarga sempat menerima foto dan rekaman suara melalui nomor tak dikenal yang menuntut uang melalui aplikasi WhatsApp. Upaya pelacakan mengarahkan penyidik ke sebuah apartemen di kawasan Educity, Surabaya, di mana CCTV menunjukkan keberadaan korban bersama salah satu tersangka.
Modus Operandi Pelaku
Polisi mengidentifikasi dua perempuan sebagai tersangka utama. Tersangka pertama, berinisial LA (31 tahun), berasal dari Jelambar Fajar, Jakarta Utara, dan ternyata merupakan pacar anak korban. Tersangka kedua, DW, adalah asisten rumah tangga yang membantu pelaku dalam mengatur penyekapan. Menurut keterangan saksi, LA mengundang korban untuk bertemu, namun setibanya di apartemen korban langsung dikunci dan tidak diberikan telepon seluler.
Selama 12 bulan, korban dipindahkan secara berkala antar unit apartemen, namun tetap berada dalam pengawasan ketat. Setiap kebutuhan dasar—makanan dan minuman—diserahkan melalui perantara, sementara akses ke rekening bank dan ATM sepenuhnya dikuasai tersangka. Rekaman CCTV memperlihatkan tersangka secara rutin menarik dana dari kartu ATM korban, sehingga saldo menurun drastis hingga hampir habis.
Pengungkapan Bukti dan Penyelidikan
Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita beragam barang bukti, antara lain buku tabungan, kartu ATM, surat kuasa pencairan dana, serta rekaman CCTV apartemen. Penyelidikan juga menemukan bukti pencairan deposito dan penarikan tunai yang mencurigakan. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, menyatakan, “ATM milik korban terus dikuasai pelaku selama korban disekap. Uang yang dikuras mencapai kurang lebih dua miliar rupiah, serta emas dan perhiasan senilai satu kilogram juga hilang.”
Reaksi Masyarakat dan Dampak Sosial
Kasus ini memicu keprihatinan luas di kalangan warga Surabaya, terutama terkait keamanan lansia yang sering menjadi target penipuan keuangan. Banyak netizen menilai bahwa keterlibatan orang terdekat—seperti pacar anak korban—menunjukkan betapa rentannya kepercayaan keluarga dalam konteks keuangan. Beberapa organisasi sosial mengingatkan pentingnya edukasi literasi keuangan bagi orang tua dan lansia, serta perlunya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi digital.
- Korban: KC, 85 tahun, warga Jalan Jagiran, Pacarkeling, Surabaya
- Durasi penyekapan: Oktober 2025 – Oktober 2026 (sekitar 12 bulan)
- Kerugian materi: ~Rp2 miliar (uang tunai, deposito, emas 1 kg)
- Pelaku: LA (31 tahun, pacar anak korban), DW (asisten rumah tangga)
- Lokasi: Apartemen kawasan Educity, Mulyorejo, Surabaya
Langkah Hukum Selanjutnya
LA dan DW telah ditahan dan kini berada dalam proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik berencana mengajukan dakwaan penipuan, pencurian, serta penyekapan. Selain itu, pihak berwenang sedang menyelidiki kemungkinan jaringan lebih luas yang mungkin terlibat dalam penipuan serupa.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya kejahatan siber yang dapat berpindah menjadi kejahatan fisik, terutama ketika melibatkan korban rentan. Upaya pencegahan di masa depan diharapkan dapat memperkuat kontrol terhadap akses finansial serta meningkatkan kesadaran akan potensi ancaman dari orang terdekat.
Dengan penyelidikan yang terus berjalan, harapan besar terpaut pada keadilan yang akan menegakkan hak korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.




