Frankenstein45.Com – 25 April 2026 | Jakarta Barat – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) mengadakan upacara isbat nikah massal secara gratis untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi. Acara tersebut dilaksanakan pada 17 April 2024 di Balai Pertemuan Kecamatan Cengkareng, melibatkan lebih dari 200 pasangan yang mendaftar melalui portal resmi Kejari.
Upacara dimulai dengan sambutan Kepala Kejari Jakarta Barat, yang menekankan pentingnya legalitas pernikahan dalam rangka mengurangi pernikahan siri dan melindungi hak‑hak suami istri serta anak. Selanjutnya, para pasangan dipersilakan mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan dokumen identitas, serta mengikuti proses verifikasi data oleh petugas.
Berikut langkah‑langkah utama yang ditempuh pasangan selama acara:
- Pengajuan permohonan melalui situs resmi Kejari atau datang langsung ke loket pendaftaran.
- Pengecekan dokumen identitas (KTP, KK) serta surat keterangan belum menikah.
- Pembayaran administrasi nol rupiah, semua biaya ditanggung oleh Kejari.
- Penandatanganan akta nikah oleh pejabat yang berwenang.
- Penerbitan sertifikat nikah resmi yang dapat dipergunakan untuk keperluan administratif selanjutnya.
Selain memberikan akta nikah, Kejari Jakbar juga memberikan pendampingan hukum terkait hak‑waris, pembagian harta bersama, dan perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Sebanyak 12 staf hukum hadir untuk memberikan konseling singkat kepada pasangan yang membutuhkan.
Para peserta mengungkapkan rasa lega karena kini memiliki dokumen resmi yang diakui oleh negara. “Sebelumnya kami takut tidak dapat mengurus KTP anak karena belum memiliki akta nikah, tapi sekarang semua sudah jelas,” ujar salah satu istri peserta.
Kejari Jakarta Barat berencana menjadikan program nikah massal ini sebagai agenda rutin tahunan, dengan target menjangkau setidaknya 1 000 pasangan per tahun. Diharapkan, upaya ini dapat menurunkan angka pernikahan siri di wilayah DKI Jakarta serta meningkatkan rasa aman bagi keluarga baru.




