Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Frankenstein45.Com – 22 Juni 2026 | Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada hari Selasa mengumumkan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa telah diterima. Kedua terdakwa sebelumnya ditahan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam kasus yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo.

  • Risiko melarikan diri: Kedua terdakwa dinyatakan tidak memiliki motif atau sarana untuk melarikan diri dari proses hukum karena kedudukan keluarga dan pekerjaan mereka berada di Jakarta.
  • Pengaruh terhadap proses penyidikan: Penahanan tidak dianggap akan menghambat pengumpulan bukti atau mengintervensi saksi. Kedua terdakwa diyakini dapat tetap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
  • Kondisi kesehatan: Dokter Tifa mengalami keluhan kesehatan yang memerlukan pemantauan medis rutin, sehingga penahanan dapat berdampak pada perawatan yang optimal.
  • Kooperasi dengan penyidik: Roy Suryo telah memberikan pernyataan dan dokumen pendukung yang membantu penyidik memahami kronologi kasus.

Penangguhan penahanan ini bersifat sementara dan dapat dicabut kembali apabila terdapat perkembangan yang mengindikasikan pelanggaran terhadap syarat‑syarat yang telah ditetapkan. Kejari menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan kedua terdakwa tetap berada di bawah pengawasan pihak berwenang.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan, dan otoritas terkait akan terus memberikan pembaruan seiring dengan perkembangan proses peradilan.