Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bulog Wamena
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bulog Wamena

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bulog Wamena

Frankenstein45.Com – 19 Juni 2026 | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada Senin, 17 Juni 2026, menahan empat mantan pimpinan Perum Bulog Cabang Wamena yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut.

Berikut ini adalah identitas singkat para tersangka:

  • Nama: Budi Santoso – Mantan Direktur Utama Bulog Wamena
  • Nama: Siti Nurhaliza – Mantan Kepala Seksi Pengadaan
  • Nama: Ahmad Fauzi – Mantan Staf Administrasi Keuangan
  • Nama: Rudi Hartono – Mantas Kepala Sub Bagian Logistik

Jumlah kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 45 miliar tercatat dalam tabel berikut:

Tersangka Jumlah Dugaan Kerugian (Rp)
Budi Santoso 20.000.000.000
Siti Nurhaliza 10.000.000.000
Ahmad Fauzi 8.000.000.000
Rudi Hartono 7.000.000.000

Juru bicara Kejati Papua, Kombes Pol. Satria Nugroho, menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan semua hak tersangka akan tetap dijamin. “Kami akan memastikan bahwa fakta-fakta yang terungkap dapat diproses secara transparan dan adil,” ujar Nugroho.

Pihak kepolisian setempat juga turut membantu proses penyitaan aset yang diduga menjadi hasil dari praktik korupsi tersebut. Sementara itu, masyarakat Wamena menanggapi penangkapan ini dengan harapan agar kasus korupsi dapat menjadi pelajaran bagi institusi publik lainnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan, dan Kejati Papua menegaskan bahwa proses penuntutan akan dilanjutkan setelah semua bukti dikumpulkan secara menyeluruh.