Frankenstein45.Com – 14 Mei 2026 | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada hari ini menerima pengembalian dana sebesar Rp3,08 miliar yang diduga berasal dari hasil praktik korupsi kasus pengadaan nanas.
Pengembalian tersebut dilakukan oleh tersangka yang sebelumnya dijatuhi penetapan penahanan dan diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran untuk pengadaan buah nanas yang tidak transparan.
- Jumlah uang yang dikembalikan: Rp3,08 miliar.
- Waktu pengembalian: hari ini, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Kejati.
- Metode pengembalian: transfer melalui rekening resmi Kejati.
Kejati menegaskan bahwa pengembalian dana merupakan langkah penting dalam proses pemulihan kerugian negara dan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi.
| Tahapan | Keterangan |
|---|---|
| Penetapan penahanan | Tersangka ditetapkan pada tahap awal penyelidikan. |
| Pengembalian dana | Rp3,08 miliar dikembalikan pada hari ini. |
| Proses hukum selanjutnya | Kasus akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi setempat untuk diproses lebih lanjut. |
Selanjutnya, Kejati akan menelusuri sumber dana tersebut, memastikan seluruh uang yang dikembalikan dipertanggungjawabkan, dan melanjutkan proses penyidikan hingga putusan pengadilan.
Kasus korupsi pengadaan nanas ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sektor pertanian yang strategis serta potensi kerugian negara yang signifikan.




