Frankenstein45.Com – 13 Mei 2026 | Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menegaskan komitmen Indonesia dalam upaya mitigasi perubahan iklim dengan mengaktifkan mekanisme perdagangan karbon di kawasan konsesi kehutanan. Inisiatif ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara, hak, dan kewajiban pelaku usaha dalam mengelola kredit karbon yang dihasilkan dari kegiatan penanaman kembali, konservasi, dan pengelolaan hutan lestari.
Beberapa poin penting yang diatur dalam regulasi tersebut antara lain:
- Identifikasi wilayah konsesi: Hutan yang berada di bawah izin konsesi perusahaan atau badan usaha dapat menjadi sumber kredit karbon asalkan memenuhi standar verifikasi yang ditetapkan.
- Metode perhitungan: Kementerian menyediakan metodologi ilmiah untuk menghitung emisi yang dihindari atau penyerapan karbon, termasuk penggunaan faktor emisivitas yang disesuaikan dengan tipe ekosistem.
- Pendaftaran dan verifikasi: Kredit karbon harus didaftarkan pada platform nasional dan melewati proses verifikasi independen sebelum dapat diperdagangkan.
- Skema perdagangan: Kredit yang sudah terverifikasi dapat dipasarkan melalui bursa karbon resmi, baik domestik maupun internasional, dengan mekanisme lelang atau penawaran langsung.
- Pembagian manfaat: Pendapatan dari penjualan kredit karbon dibagi antara pemerintah, pemegang izin konsesi, dan masyarakat sekitar, guna mendukung program pembangunan berkelanjutan.
Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan partisipasi sektor swasta dalam pengurangan emisi gas rumah kaca, sekaligus menciptakan sumber pendapatan baru bagi pemilik lahan hutan. Dengan memanfaatkan potensi karbon hutan, diharapkan tercipta insentif ekonomi yang kuat untuk melestarikan tutupan hutan dan mengurangi tekanan pembukaan lahan.
Selain itu, regulasi ini selaras dengan komitmen Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP) dan target Nasional Pengurangan Emisi (NRE) 2030. Implementasi perdagangan karbon di konsesi kehutanan diharapkan dapat menambah kontribusi signifikan terhadap target pengurangan emisi nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi karbon hutan terbesar di dunia.
Kemenhut menegaskan bahwa pelaksanaan regulasi akan didukung oleh pendampingan teknis, pelatihan bagi pemangku kepentingan, serta sinergi dengan lembaga keuangan untuk memfasilitasi pembiayaan proyek-proyek karbon. Diharapkan dalam beberapa tahun ke depan, kredit karbon dari konsesi kehutanan dapat menjadi komponen penting dalam portofolio perdagangan karbon nasional.




