Frankenstein45.Com – 29 Juni 2026 | Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan bahwa kasus seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di Libya sedang ditangani secara intensif. PMI tersebut mengajukan permohonan untuk kembali ke Tanah Air setelah menghadapi sejumlah kendala di negara tujuan.
- Koordinasi dengan otoritas Libya untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pemulangan.
- Penyusunan surat keterangan dan izin perjalanan bagi PMI.
- Pembiayaan biaya transportasi melalui mekanisme bantuan pemerintah atau sponsor.
- Pendampingan psikologis dan administrasi selama proses kembali.
Pihak Kementerian menegaskan komitmen untuk melindungi hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri, terutama dalam situasi yang memerlukan bantuan konsuler. Menteri Luar Negeri menambahkan bahwa setiap kasus PMI yang mengalami kesulitan akan diproses secara individual dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan hukum internasional.
Sebagai latar belakang, diperkirakan terdapat lebih dari seratus ribu tenaga kerja Indonesia yang tersebar di berbagai negara Afrika, termasuk Libya, yang bekerja di sektor konstruksi, pertambangan, dan layanan. Tantangan yang sering dihadapi meliputi kondisi kerja yang berat, peraturan imigrasi yang berubah-ubah, serta risiko keamanan yang meningkat.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan PMI tersebut dapat segera kembali ke Indonesia dalam kondisi yang aman dan nyaman. Kementerian Luar Negeri terus memantau situasi dan siap memberikan bantuan lebih lanjut bila diperlukan.




