Frankenstein45.Com – 27 Juni 2026 | Polisi di Kota Bandung mengungkap serangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap seorang korban yang dikenal dengan inisial YTR sejak awal tahun 2024. Kasus ini mulai terkuak setelah pihak kepolisian melacak jejak digital korban yang awalnya berkenalan lewat aplikasi kencan Tinder.
Berikut kronologi singkat yang berhasil dipetakan oleh tim penyidik:
- Januari 2024 – YTR dan Taufik bertemu pertama kali di sebuah kafe di Bandung. Taufik mengajak YTR untuk berkenalan lebih jauh secara pribadi.
- Februari 2024 – Taufik mulai menuntut YTR untuk menghabiskan lebih banyak waktu di rumahnya, mengklaim ingin “menjalin hubungan yang serius”.
- Maret 2024 – YTR melaporkan adanya tindakan kekerasan fisik ringan, namun korban menolak melaporkan secara resmi karena takut mempermalukan diri.
- Mei 2024 – Tindakan berulang kali meningkat, termasuk penyiksaan dengan alat sederhana dan penahanan paksa di rumah Taufik. YTR mengalami luka pada wajah dan tangan.
- Juli 2024 – Taufik melakukan aksi penyiksaan yang mengakibatkan YTR kehilangan penglihatan pada mata kanan akibat tekanan berlebih pada area kepala.
- Agustus 2024 – YTR berhasil melarikan diri dan menghubungi teman dekatnya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Setelah laporan diterima, tim investigasi melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar rumah Taufik, pengumpulan bukti medis, dan analisis percakapan chat di aplikasi Tinder. Hasil forensik mengonfirmasi adanya bekas luka kronis yang konsisten dengan pola penyiksaan berulang.
Polisi menegaskan bahwa Taufik Hidayat merupakan pelaku residivis yang pernah terlibat dalam kasus kekerasan domestik pada tahun 2020, namun tidak pernah dikenai hukuman penjara karena proses hukum yang belum selesai. Dengan adanya bukti baru, Taufik kini ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga serta tindak pidana penganiayaan berat.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat, terutama terkait keamanan penggunaan aplikasi kencan daring. Pihak kepolisian Bandung mengimbau semua pengguna untuk lebih waspada, menghindari pertemuan tatap muka tanpa memastikan identitas lawan bicara, serta melaporkan tanda‑tanda kekerasan sedini mungkin.
Selain itu, lembaga perlindungan korban kekerasan mengingatkan bahwa korban memiliki hak untuk mendapatkan bantuan medis, psikologis, dan pendampingan hukum tanpa harus menanggung biaya. Bantuan ini dapat diakses melalui Pusat Krisis Keluarga (PKK) setempat maupun Layanan Konseling Nasional.







