Frankenstein45.Com – 06 Juni 2026 | Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali menyoroti persoalan pencatatan pernikahan bagi warga yang menganut kepercayaan lokal atau kepercayaan adat. Dalam pernyataan terbaru, Komnas Perempuan menegaskan bahwa kesulitan administratif ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi hak-hak perempuan, khususnya terkait status hukum, perlindungan hukum, dan akses layanan publik.
Berikut ini poin-poin utama yang diangkat oleh Komnas Perempuan:
- Keterbatasan Administratif: Kantor urusan agama (KUA) biasanya hanya melayani pernikahan yang berbasis agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, atau Buddha. Penghayat kepercayaan seringkali harus mencari alternatif lain yang tidak selalu tersedia.
- Risiko Kehilangan Hak Hukum: Tanpa pencatatan resmi, pasangan tidak dapat mengakses hak waris, tunjangan sosial, atau perlindungan hukum bila terjadi perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga.
- Ketidakpastian Status Anak: Anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat dapat mengalami kesulitan dalam memperoleh akta kelahiran, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Komnas Perempuan menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk meninjau kembali regulasi pencatatan pernikahan, sehingga dapat mencakup semua bentuk kepercayaan yang diakui secara konstitusional. Organisasi tersebut juga mengusulkan langkah-langkah konkret, antara lain:
- Mengadakan pelatihan khusus bagi petugas KUA dan pejabat pencatatan sipil mengenai pengakuan kepercayaan lokal.
- Menyederhanakan prosedur dokumen dengan memperbolehkan surat pernyataan kepercayaan yang dikeluarkan oleh tokoh agama atau lembaga kepercayaan setempat.
- Menetapkan mekanisme pengawasan independen untuk memastikan tidak terjadi diskriminasi dalam proses pencatatan.
Selain itu, Komnas Perempuan menekankan pentingnya kolaborasi dengan lembaga keagamaan, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi untuk menciptakan kerangka kerja yang inklusif. Dengan demikian, hak perempuan dan keluarga yang menganut kepercayaan lokal dapat terlindungi secara menyeluruh.
Jika rekomendasi ini tidak direspons, Komnas Perempuan berjanji akan meningkatkan advokasi melalui jalur hukum dan kampanye publik, guna menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pengakuan resmi pernikahan tanpa memandang kepercayaan yang dianut.




