Korupsi Menghantui Bupati Langkat: Gratifikasi Rp3,5 Miliar dan Jual Beli Jabatan Sekolah
Korupsi Menghantui Bupati Langkat: Gratifikasi Rp3,5 Miliar dan Jual Beli Jabatan Sekolah

Korupsi Menghantui Bupati Langkat: Gratifikasi Rp3,5 Miliar dan Jual Beli Jabatan Sekolah

Frankenstein45.Com – 04 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia politik di Sumatera Utara dengan penangkapan Bupati Langkat, Syah Afandin, yang terjerat dalam skandal korupsi. Penangkapan ini terjadi pada 2 Juli 2026 melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, dan mengungkap banyak dugaan pelanggaran serius di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Syah Afandin, yang menjabat sebagai Bupati Langkat periode 2025-2030, diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek-proyek pemerintah. Bersama dengan seorang pihak swasta berinisial YQB, yang juga merupakan tim suksesnya dalam Pilkada 2024, Afandin ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan ini menambah daftar panjang pejabat Langkat yang tersangkut kasus korupsi, setelah sebelumnya kakaknya, Syamsul Arifin, juga divonis karena kasus korupsi yang sama.

Baca juga:

Pada konferensi pers yang digelar KPK, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dugaan suap ini berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek pendidikan dan 17 persen untuk proyek perumahan. Total nilai proyek yang dikelola mencapai Rp10,2 miliar, sehingga fee yang diduga diterima berkisar Rp1,116 miliar.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa Bupati Afandin juga menerima gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar terkait dengan pengisian jabatan, termasuk jabatan kepala sekolah. Praktik jual beli jabatan ini sangat mencemaskan, karena tidak hanya merusak integritas pemerintahan tetapi juga berpotensi merusak kualitas pendidikan di daerah.

Dalam OTT yang dilakukan, KPK berhasil mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah, valuta asing senilai Rp1,22 miliar, serta logam mulia sebanyak 55 kg. Penangkapan ini melibatkan tujuh orang di tiga lokasi berbeda, menunjukkan betapa terstruktur dan luasnya jaringan korupsi ini.

Baca juga:

Achmad Taufik juga menekankan bahwa tindakan korupsi ini sangat merugikan masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah. Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, dampaknya akan dirasakan oleh anak-anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.

Dengan terjeratnya Syah Afandin, kini Kabupaten Langkat kembali menghadapi tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Penegakan hukum yang tegas dan transparansi dalam pemerintahan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Ini adalah panggilan bagi semua pihak untuk bersikap lebih proaktif dalam menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

KPK berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut semua aliran dana dan praktik korupsi yang ada, serta menindak tegas semua pihak yang terlibat. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan mengurangi praktik-praktik korupsi yang merugikan.

Baca juga: