Frankenstein45.Com – 20 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2022 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar pada hari Selasa, 26 Juni 2022. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus korupsi izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di wilayah Bali.
Penggeledahan dilakukan setelah KPK menerima laporan dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya praktik suap dalam proses penerbitan izin tinggal. Menurut penyidik, sejumlah pejabat Imigrasi dan pihak terkait diduga menerima suap dari Silmy Karim, seorang pengusaha yang mengelola layanan imigrasi di Bali.
Berikut rangkuman temuan dan langkah penanganan KPK:
- Penggeledahan mencakup ruang arsip, ruang kerja, dan lemari penyimpanan dokumen di Kantor Imigrasi Denpasar.
- Barang bukti yang diamankan meliputi: dokumen izin tinggal yang telah dimodifikasi, catatan keuangan, rekaman audio percakapan, serta sejumlah uang tunai.
- Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini, bersama dua orang pegawai Imigrasi yang diduga terlibat.
- KPK telah menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Badung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, termasuk penahanan terhadap tersangka bila dianggap perlu. KPK menambahkan bahwa kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas praktik korupsi di sektor imigrasi, yang selama ini menjadi sorotan publik.
Penggeledahan ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan integritas layanan imigrasi, sekaligus menegakkan keadilan bagi warga negara asing yang memerlukan izin tinggal secara sah.




