Frankenstein45.Com – 20 Juni 2026 | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Menteri Tito Karnavian menegaskan bahwa penghasilan bulanan sebesar Rp 8 juta atau kurang kini secara resmi masuk dalam kategori Miskin Berpendapatan Rendah (MBR). Kebijakan ini juga meluas kepada pasangan suami istri (pasutri) yang tinggal di wilayah Jakarta dengan total pendapatan gabungan di bawah Rp 14 juta per bulan.
Latar Belakang Penetapan Batas MBR
Penetapan batas MBR bertujuan memberikan landasan yang lebih jelas bagi program bantuan sosial, subsidi, serta kebijakan fiskal lainnya. Dengan standar yang terukur, pemerintah dapat menyalurkan bantuan secara lebih tepat sasaran, sekaligus meminimalkan kesenjangan ekonomi di antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
Detail Batas Penghasilan
| Kelompok | Batas Penghasilan Bulanan |
|---|---|
| Individu | ≤ Rp 8.000.000 |
| Pasutri (Jakarta) | ≤ Rp 14.000.000 |
Implikasi Bagi Pasutri di Jakarta
Jakarta, sebagai pusat ekonomi nasional, memiliki biaya hidup yang relatif tinggi. Dengan menetapkan batas Rp 14 juta untuk pasangan, pemerintah mengakui realitas bahwa pendapatan yang lebih rendah di ibu kota tetap berada pada tingkat kemiskinan relatif. Pasutri yang masuk dalam kategori MBR berhak mengakses program seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan pangan, subsidi listrik, dan program perumahan bersubsidi.
Reaksi Masyarakat dan Pengamat
Berbagai kalangan mengapresiasi upaya pemerintah dalam memperjelas kriteria bantuan. Namun, ada pula yang menilai batas Rp 8 juta masih terlalu tinggi mengingat inflasi dan kenaikan biaya kebutuhan pokok. Pengamat ekonomi menekankan perlunya evaluasi periodik agar standar MBR tetap relevan dengan kondisi pasar tenaga kerja.
Secara keseluruhan, penetapan batas penghasilan MBR ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kebijakan sosial, mengurangi kemiskinan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Jakarta.




