Frankenstein45.Com – 11 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Penetapan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan yang menemukan bukti kuat bahwa terdakwa menerima suap dari pihak swasta untuk mempengaruhi keputusan pengadaan. KPK menyatakan bahwa modus operandi melibatkan pembayaran uang tunai secara langsung kepada ASN yang terlibat.
Berikut rangkaian kejadian penting dalam penyelidikan:
- April 2023: Pengadaan barang di Kabupaten Muara Enim dimulai.
- Mei 2023: Pihak swasta menawarkan suap kepada pejabat BPK Sumsel.
- Juli 2023: KPK menerima laporan anonim dan membuka penyelidikan.
- September 2023: Tim penyidik menemukan bukti transaksi uang tunai.
- Oktober 2023: Penetapan tersangka resmi diumumkan.
Penangkapan dilakukan secara bersamaan terhadap terdakwa yang merupakan ASN serta beberapa oknum swasta yang diduga menjadi pemberi suap. Kedua belah pihak kini berada dalam tahanan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di semua tingkat pemerintahan dan mengimbau semua pihak untuk tidak terlibat dalam tindakan suap. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan.




