Frankenstein45.Com – 09 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 8 Mei 2024, secara resmi mengumumkan bahwa pengusaha Heri Setiyono, yang lebih dikenal dengan nama Heri Black, dinyatakan mangkir setelah tidak memberikan keterangan kepada penyidik selama lebih dari tiga hari kerja.
Heri Setiyono, pendiri dan pemilik perusahaan konsultan bisnis yang berbasis di Jakarta, telah menjadi tersangka utama dalam penyelidikan kasus dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan beberapa pejabat daerah. Menurut pernyataan KPK, HS sebelumnya telah dipanggil tiga kali untuk memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen terkait, namun tidak hadir pada panggilan terakhir yang dijadwalkan pada 5 Mei 2024.
- 5 Mei 2024: Panggilan pertama oleh tim penyidik KPK, HS tidak hadir namun menjanjikan akan datang keesokan harinya.
- 6 Mei 2024: Panggilan kedua melalui telepon, HS mengklaim sedang berada di luar negeri dan meminta penundaan.
- 7 Mei 2024: Panggilan ketiga secara resmi, HS tetap tidak memberikan respons dan tidak muncul di kantor KPK.
- 8 Mei 2024: KPK mengumumkan status mangkir dan menyatakan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Kejadian ini menambah daftar nama tersangka yang menghindari proses hukum di Indonesia. Pihak KPK menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan penangkapan kepada Pengadilan Negeri setempat serta melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti status mangkir.
Pengamat hukum menilai bahwa mangkirlah seorang tersangka dapat memperberat tuduhan dan meningkatkan peluang penjatuhan hukuman yang lebih berat, mengingat tindakan menghindari proses peradilan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, pernyataan resmi dari tim hukum Heri Setiyono belum diterima hingga saat penulisan artikel ini. KPK tetap membuka jalur komunikasi bagi HS untuk memberikan keterangan secara sukarela sebelum proses penangkapan dilaksanakan.




