Frankenstein45.Com – 18 Mei 2026 | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Senin. Kegiatan ini bertujuan mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang atau mengurus SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas pusat.
Berikut lima titik layanan yang dijadwalkan pada hari tersebut:
- Jakarta Pusat – Kantor Satpas Cempaka Putih
- Jakarta Utara – Kantor Satpas Kelapa Gading
- Jakarta Selatan – Kantor Satpas Kebayoran Lama
- Jakarta Barat – Kantor Satpas Grogol
- Jakarta Timur – Kantor Satpas Cakung
Setiap lokasi akan melayani layanan perpanjangan SIM, pembuatan SIM baru, serta penggantian SIM yang rusak atau hilang. Waktu operasional dimulai pukul 08.00 sampai selesai, dengan estimasi antrian yang diharapkan tetap singkat berkat sistem antrian online yang dapat diakses melalui aplikasi resmi kepolisian.
Persyaratan umum bagi pemohon antara lain membawa KTP asli, foto berwarna ukuran 4×6 cm, serta bukti pembayaran biaya administrasi. Bagi yang mengajukan perpanjangan, fotokopi SIM lama juga diperlukan.
Pelayanan ini bersifat gratis kecuali biaya administrasi yang sudah ditetapkan pemerintah. Masyarakat diimbau untuk datang tepat waktu dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing titik layanan.




