Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Jalan panjang perlindungan anak di ranah digital kini memperoleh momentum baru setelah Meta, induk Instagram, Facebook, dan Threads, menyerahkan surat kepatuhan resmi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Komitmen ini menandai langkah konkrit pemerintah dalam menutup celah bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, sekaligus menegaskan bahwa penghapusan akun anak akan dilaksanakan secara bertahap.
Langkah Pemerintah dan Komitmen Platform Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di kantor Kementerian pada pertengahan April 2026 menegaskan bahwa tujuh platform global—X (dahulu Twitter), Bigo Live, TikTok, serta tiga layanan Meta (Instagram, Facebook, Threads), dan YouTube—sudah menyampaikan surat kepatuhan mereka. Sanksi administratif berupa teguran tertulis sempat diberikan kepada Google (pemilik YouTube) sebelum platform tersebut mengirimkan surat kepatuhan pada 17 April lalu. Meutya menambahkan bahwa proses penyesuaian masih berlangsung, namun sudah tampak pada kebijakan notifikasi batas usia minimum 16 tahun.
Implementasi Bertahap di Instagram dan Facebook
Meta mengumumkan bahwa akun pengguna yang terdaftar dengan usia di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap. Pengguna yang terdampak akan menerima notifikasi terlebih dahulu, memberi mereka kesempatan untuk mengekspor data pribadi melalui fitur yang tersedia. Akun yang dinonaktifkan tidak akan dihapus secara permanen; konten tetap tersimpan dan dapat diakses kembali setelah pemilik mencapai usia yang diperbolehkan.
Di Instagram, fitur “Restricted Mode” dan “Kids Profile” yang sebelumnya memungkinkan interaksi terbatas kini digantikan dengan kebijakan blokir total bagi akun di bawah 16 tahun. Facebook menyesuaikan kebijakan komunitasnya dengan menambahkan pernyataan jelas bahwa “Jika Anda berusia di bawah 16 tahun di Indonesia, akses ke akun Anda di Facebook dapat dinonaktifkan.” Kedua platform juga berjanji mengeliminasi iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja, sesuai dengan arahan PP Tunas.
Reaksi Pemerintah, Industri, dan Orang Tua
- Pemerintah: Menyambut positif langkah Meta, sekaligus menekankan bahwa evaluasi mandiri harus diserahkan dalam tiga bulan sejak pemberlakuan aturan, paling lambat Juni 2026.
- Industri: Perwakilan YouTube Asia‑Pasifik, Danny Ardianto, menegaskan dukungan penuh terhadap regulasi Indonesia dan mengingatkan bahwa investasi dalam keamanan digital telah berlangsung lebih dari satu dekade.
- Orang tua: Diharapkan meningkatkan peran pengawasan, mengingat penegakan kebijakan tidak dapat menggantikan pengawasan keluarga.
Implementasi yang bertahap berarti masih ada akun anak yang beroperasi sementara proses penonaktifan masih berlangsung. Pemerintah akan terus meminta laporan berkala dari Meta untuk memastikan target penonaktifan tercapai sesuai jadwal. Jika terdapat akun yang belum dinonaktifkan setelah fase pertama, platform diharuskan melaporkan penyebabnya dan langkah korektif selanjutnya.
Secara keseluruhan, penutupan akun anak di Instagram dan Facebook mencerminkan sinergi antara regulasi pemerintah dan komitmen industri teknologi untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Dengan kebijakan ini, harapan besar tertuju pada terciptanya ekosistem digital yang tidak hanya menghibur, tetapi juga melindungi hak dan kesejahteraan anak Indonesia.







