Otoritas New York Larang Staf Bea Cukai Menggunakan Masker
Otoritas New York Larang Staf Bea Cukai Menggunakan Masker

Otoritas New York Larang Staf Bea Cukai Menggunakan Masker

Frankenstein45.Com – 09 Mei 2026 | Otoritas Negara Bagian New York baru-baru ini mengesahkan sebuah undang-undang yang secara tegas melarang agen Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) serta petugas bea cukai negara bagian untuk mengenakan masker saat menjalankan tugas di pelabuhan, bandara, dan pos pemeriksaan lainnya.

Undang‑undang ini, yang diumumkan pada akhir pekan lalu, bertujuan meningkatkan transparansi visual antara petugas dan publik, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan identitas dalam situasi penegakan hukum.

  • Masker wajib dilepas pada setiap interaksi langsung dengan pengunjung, termasuk saat melakukan pemeriksaan bagasi atau dokumen.
  • Petugas yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga $500 per pelanggaran, atau tindakan disiplin internal.
  • Pengecualian hanya diberikan dalam keadaan darurat medis yang terverifikasi, misalnya ketika ada wabah penyakit menular.

Reaksi dari kalangan serikat pekerja dan organisasi hak asasi manusia beragam. Sebagian mengkritik kebijakan ini sebagai langkah yang mengabaikan protokol kesehatan, terutama mengingat masih adanya risiko penyebaran virus pernapasan. Sementara itu, pendukung kebijakan menilai larangan masker dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap petugas bea cukai dan mengurangi potensi konflik.

Pemerintah negara bagian menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghalangi penggunaan alat pelindung diri (APD) lain, seperti visor atau pelindung wajah, yang tetap diperbolehkan selama tidak menutupi seluruh wajah.

Implementasi undang‑undang ini dijadwalkan mulai 1 Juli 2024, dengan periode transisi dua minggu untuk memberikan pelatihan ulang kepada semua petugas terkait prosedur baru.