Frankenstein45.Com – 06 Juli 2026 |
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai hampir Rp7 triliun hingga Mei 2026. Capaian ini menunjukkan bahwa sektor ekonomi digital terus tumbuh dan berkontribusi pada penerimaan negara. Dalam beberapa tahun terakhir, ekonomi digital telah menjadi salah satu sektor yang paling cepat berkembang di Indonesia, dengan pertumbuhan yang signifikan dalam hal transaksi online, e-commerce, dan layanan digital lainnya. Pajak dari sektor ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ini, termasuk dengan mengeluarkan peraturan dan kebijakan yang mendukung pengembangan ekonomi digital.




