Frankenstein45.Com – 11 Mei 2026 | Menurut data terbaru, seluruh pasar tradisional dan modern di DKI Jakarta bersama‑sama menghasilkan sekitar 500 ton sampah setiap harinya. Angka ini menempatkan pasar sebagai kontributor utama volume limbah kota, sekaligus menambah tekanan pada fasilitas pembuangan akhir (TPA) yang sudah mendekati kapasitas maksimum.
Untuk menanggulangi masalah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Jakarta melalui Kepala Dinas, Bapak Pramono, mengumumkan kebijakan baru yang akan mulai diberlakukan pada awal Agustus 2026. Mulai saat itu, setiap pasar wajib melakukan pemilahan sampah di sumber sebelum dikirim ke TPA. Kebijakan ini mencakup pemisahan setidaknya tiga kategori utama: organik, anorganik (plastik, logam, kaca), dan B3 (bahan berbahaya dan beracun).
| Kategori Sampah | Contoh | Penanganan |
|---|---|---|
| Organik | Sisa makanan, kulit buah, daun | Didaur ulang menjadi kompos atau biogas |
| Anorganik | Botol plastik, kaleng aluminium, kaca | Dikirim ke fasilitas daur ulang |
| B3 | Pesticida bekas, lampu neon, baterai | Dikumpulkan khusus dan dibuang ke TPA khusus B3 |
Berikut langkah‑langkah yang harus diikuti oleh pengelola pasar:
- Menyiapkan tempat sampah terpisah yang jelas penanda warna sesuai standar nasional.
- Mengadakan pelatihan rutin bagi pedagang dan petugas kebersihan tentang cara memilah sampah yang benar.
- Melakukan pencatatan harian volume sampah yang dihasilkan tiap kategori.
- Menjalin kerja sama dengan perusahaan pengelola limbah yang berlisensi untuk pengumpulan dan pengolahan.
- Memantau dan melaporkan kepatuhan melalui sistem daring yang disediakan Dinas Lingkungan Hidup.
Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan volume sampah yang masuk ke TPA hingga 30 % dalam tiga tahun pertama. Selain mengurangi beban tempat pembuangan, pemilahan sampah di sumber juga membuka peluang ekonomi sirkular, seperti penjualan kompos organik ke petani kota dan peningkatan pendapatan dari penjualan material anorganik yang dapat didaur ulang.
Namun, tantangan tetap ada. Beberapa pasar masih menggunakan sistem pengumpulan sampah konvensional, dan belum semua pedagang memahami pentingnya pemilahan. Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup menyiapkan program insentif berupa pengurangan tarif kebersihan bagi pasar yang mencapai target pemilahan minimal 80 %.
Jika kebijakan ini berhasil diimplementasikan secara konsisten, Jakarta dapat menjadi contoh kota besar di Asia Tenggara yang mengintegrasikan pengelolaan sampah berbasis sumber, sekaligus meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya hidup bersih dan berkelanjutan.




