Pelaku Penusukan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Terancam Hukuman Mati
Pelaku Penusukan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Terancam Hukuman Mati

Pelaku Penusukan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Terancam Hukuman Mati

Frankenstein45.Com – 21 April 2026 | Polisi Daerah (Polda) Maluku mengungkap bahwa dua tersangka penusukan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora yang lebih dikenal dengan nama Nus Kei, kini dikenai pasal‑pasal berlapis. Penusukan yang terjadi pada tanggal 26 April 2024 menimbulkan luka serius dan menimbulkan keprihatinan luas.

Investigasi mengidentifikasi dua pelaku utama, yaitu Budi Santoso dan Rudi Hendra, yang diduga melakukan aksi dengan menggunakan pisau berukuran sedang. Kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke kantor penyidik Polda Maluku untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berikut ini merupakan rangkaian pasal yang diterapkan kepada mereka:

  • Pasal 351 KUHP tentang penusukan.
  • Pasal 55 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena ditemukan barang bukti narkotika pada tempat kejadian.
  • Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, mengingat korban hampir meninggal.
  • Pasal 44 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Terorisme, mengingat motif politik yang terindikasi.

Dengan kombinasi pasal tersebut, jaksa penuntut umum dapat menuntut hukuman maksimum hingga hukuman mati, sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) UU Terorisme.

Pihak keluarga korban, serta tokoh partai Golkar, menyatakan harapan agar proses hukum berjalan transparan dan tegas, demi memberi efek jera dan menegakkan keadilan.

Kasus ini menambah deretan kasus kekerasan politik di wilayah Indonesia Timur, menimbulkan perdebatan tentang keamanan pejabat publik dan penegakan hukum yang konsisten.