Frankenstein45.Com – 29 April 2026 | Pemerintah Kota Banda Aceh mengumumkan penutupan operasional Daycare Baby Preneur setelah sebuah video yang memperlihatkan kondisi tidak layak di tempat penitipan anak tersebut menjadi viral di media sosial. Video tersebut menampilkan anak-anak yang tampak kurang mendapatkan perhatian dan fasilitas yang memadai, memicu keprihatinan publik serta pertanyaan tentang standar keamanan dan kebersihan di layanan penitipan anak.
Berita ini pertama kali menyebar pada awal minggu ini melalui platform berbagi video, dan dalam hitungan jam mendapatkan ribuan view serta komentar kritis dari warga. Masyarakat menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang untuk melindungi hak dan kesejahteraan anak.
Menanggapi sorotan publik, Walikota Banda Aceh bersama Dinas Sosial segera melakukan inspeksi ke lokasi. Hasil temuan mengonfirmasi beberapa pelanggaran, antara lain:
- Ruang bermain tidak memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.
- Kurangnya tenaga pendidik bersertifikat sesuai regulasi.
- Fasilitas medis dasar yang tidak tersedia.
Setelah evaluasi, Walikota menegaskan bahwa Daycare Baby Preneur akan dihentikan operasinya sampai seluruh permasalahan diperbaiki. Keputusan penutupan bersifat sementara, dengan harapan pihak pengelola dapat memperbaiki sarana dan prasarana serta melengkapi tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi.
Pihak Daycare Baby Preneur mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan permohonan maaf kepada publik dan berjanji akan meningkatkan standar layanan. Namun, Pemerintah Kota tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada demi melindungi anak-anak.
Langkah selanjutnya meliputi:
- Pembekuan semua kegiatan operasional selama proses perbaikan.
- Audit menyeluruh oleh Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
- Penyuluhan bagi penyedia layanan penitipan anak mengenai standar keamanan dan kualitas.
- Pengawasan rutin setelah izin operasional kembali diberikan.
Kasus ini menambah daftar insiden serupa yang menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap fasilitas penitipan anak di Indonesia. Pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi contoh dalam menegakkan standar yang melindungi generasi penerus.







