Pemkot Yogyakarta Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Janji Restitusi dan Tindakan Hukum Tegas
Pemkot Yogyakarta Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Janji Restitusi dan Tindakan Hukum Tegas

Pemkot Yogyakarta Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Janji Restitusi dan Tindakan Hukum Tegas

Frankenstein45.Com – 29 Mei 2026 | Tim Hukum Peduli Anak yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot) kini aktif mendampingi korban dan keluarga yang terkena kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo. Tim tersebut memberikan bantuan hukum sejak proses penyelidikan hingga persidangan, serta menyiapkan para orang tua korban untuk menghadapi tahapan hukum selanjutnya.

Langkah-Langkah Hukum yang Ditempuh

Menurut perwakilan tim, Sukiratnasari, proses hukum telah memasuki tahap pertama, yaitu perpindahan penyelidikan dari kepolisian ke kejaksaan. “Tahap satu sudah selesai, dan tahap dua akan segera dimulai. Banyak orang tua korban harus hadir di persidangan, kami mempersiapkan mereka secara intensif,” ujarnya pada Kamis lalu.

Tim Hukum Peduli Anak menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kekerasan di fasilitas penitipan anak (TPA) yang tidak berizin. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa Daycare Little Aresha tidak memiliki izin operasional dan yayasannya belum berbadan hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab pengurus dan ketua yayasan sebagai penyelenggara pendidikan.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Kasus ini dijadikan contoh penerapan Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang‑Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp2 miliar bagi penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan. Sebelumnya, ada wacana menggunakan Undang‑Undang Perlindungan Konsumen, namun diputuskan bahwa sanksi yang paling berat lebih tepat karena terdapat beberapa tindak pidana dalam satu aksi.

“Jika penyelenggara sudah berbadan hukum, maka badan hukum itu yang bertanggung jawab. Jika belum, maka pengurusnya yang akan diproses,” jelas Sukiratnasari. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menghukum pelaku secara pribadi, tetapi juga menjerat badan hukum bila terbukti beroperasi tanpa izin.

Upaya Restitusi dan Perlindungan Saksi

Saverius Vanny, Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Yogyakarta, menambahkan bahwa tim juga mengupayakan pidana korporasi serta restitusi atau ganti rugi kepada korban. “Kami telah menerima 125 surat kuasa dari orangtua anak yang menginginkan proses hukum. Restitusi masih dalam tahap persiapan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ujarnya.

Dengan melibatkan LPSK, tim berusaha memastikan bahwa saksi anak tidak mengalami tekanan tambahan selama proses peradilan. Pendampingan hukum diberikan secara optimal, mulai dari penyusunan surat kuasa, konsultasi psikologis, hingga pendampingan di ruang sidang.

Reaksi Masyarakat dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini memicu keprihatinan luas di kalangan orang tua dan organisasi perlindungan anak. Beberapa media melaporkan bahwa 18 anak korban mengalami masalah gizi, menambah beban moral bagi pemerintah daerah. KemenPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindaraan Anak) juga memantau proses pemulihan korban secara intensif.

Pemkot Yogyakarta menyatakan komitmen untuk memperkuat regulasi TPA dan meningkatkan pengawasan. “Kami akan melakukan audit menyeluruh terhadap semua fasilitas penitipan anak di wilayah kami, serta menutup secara tegas tempat yang tidak memiliki izin,” kata seorang pejabat Pemkot yang tidak disebutkan namanya.

Jika proses persidangan berjalan sesuai rencana, para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana tertinggi serta diwajibkan membayar ganti rugi yang signifikan kepada keluarga korban. Tim Hukum Peduli Anak siap terus memantau perkembangan kasus hingga ada putusan final.

Kasus Daycare Little Aresha menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara layanan anak di Yogyakarta. Penegakan hukum yang tegas, ditambah upaya restitusi yang transparan, diharapkan dapat memberi kepercayaan kembali kepada orang tua dalam memilih tempat penitipan anak yang aman dan terjamin.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkot Yogyakarta berharap dapat menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab, sekaligus memberikan keadilan bagi korban serta mengembalikan rasa aman bagi masyarakat.