Pengadilan Militer Vonis 2 Prajurit Dipecat dari TNI atas Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus
Pengadilan Militer Vonis 2 Prajurit Dipecat dari TNI atas Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus

Pengadilan Militer Vonis 2 Prajurit Dipecat dari TNI atas Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus

Frankenstein45.Com – 10 Juni 2026 | Pengadilan Militer memutuskan bahwa empat anggota Badan Administrasi Intelijen Strategis (BAIS) terbukti bersalah karena menyiram Andrie Yunus, mantan pejabat kepolisian, dengan air keras. Kejadian tersebut memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan serius tentang etika aparat keamanan.

Setelah proses persidangan yang berlangsung beberapa minggu, hakim militer menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  • Dua prajurit yang terlibat langsung dalam penyiraman dijatuhi hukuman pemecatan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta dijatuhi pidana penjara.
  • dua anggota lainnya dikenai sanksi disiplin militer tanpa pemecatan, namun tetap tercatat sebagai catatan pelanggaran.

Putusan ini menegaskan komitmen institusi militer dalam menegakkan disiplin dan menolak tindakan kekerasan yang tidak proporsional, terutama terhadap warga sipil atau mantan pejabat publik.

Pengadilan juga menekankan bahwa penggunaan bahan kimia berbahaya seperti air keras dalam konteks intimidasi atau balas dendam tidak dapat ditolerir. Keputusan pemecatan memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran serupa akan mendapatkan sanksi berat di masa mendatang.

Kasus ini menambah deretan insiden yang menyoroti kebutuhan reformasi dalam prosedur penegakan hukum dan pengawasan internal pada lembaga keamanan. Masyarakat berharap langkah hukum ini dapat menjadi contoh bagi penegakan standar profesionalisme di seluruh aparat negara.